Dasar Pendirian FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat)

TARGETNASIONAL, MAKASSAR—- Lembaga (dalam konteks sosial atau hukum) adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat atau negara untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kehidupan sosial, politik, hukum, ekonomi, dll.
Contoh: lembaga pendidikan, lembaga hukum, LSM, dan lain-lain.
FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat):
FKPM adalah wadah kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah sosial secara bersama dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). FKPM bersifat non-struktural dan berbasis partisipasi masyarakat.
✅ Dasar Pendirian FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat)
Pendirian FKPM memiliki landasan hukum dan operasional yang kuat, terutama dalam konteks pelaksanaan Pemolisian Masyarakat (Polmas). Berikut adalah dasar pendiriannya secara lengkap:
1. Dasar Hukum Pendirian FKPM
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 3 ayat (1):
“Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.”
Pasal 13 & 14:
> “Mengatur bahwa Polri dapat melibatkan masyarakat dalam memelihara kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).”
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas)
Pasal 19 ayat (1):
> “Dalam pelaksanaan Polmas, dapat dibentuk Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).”
Pasal 19 ayat (2):
> “FKPM dibentuk oleh Polri bersama-sama dengan masyarakat.”
Pasal 21 – 25:
> Mengatur mekanisme pembentukan, struktur, tugas, dan koordinasi FKPM di tingkat lokal (desa, kelurahan, kecamatan, dll).
2. Prosedur atau Langkah Pendirian FKPM
Secara teknis, pendirian FKPM dapat dilakukan dengan langkah berikut:
1. Inisiasi oleh Polri dan/atau masyarakat lokal.
Biasanya oleh Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau aparat desa.
2. Musyawarah pembentukan.
Dilakukan untuk menyusun struktur, anggota, dan rencana kerja FKPM.
3. Penerbitan Surat Keputusan (SK).
Dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah, Camat, atau pihak kepolisian setempat (Kapolsek/Kapolres), tergantung tingkatan FKPM.
4. Koordinasi dan pendampingan.
FKPM melakukan koordinasi dengan Polsek dan Polres, serta menerima pendampingan dari Bhabinkamtibmas.
3. Dokumen Pendukung Pendirian
Berita Acara Musyawarah Pembentukan
Daftar Susunan Pengurus FKPM
Surat Keputusan (SK) Pembentukan FKPM
Rencana Kegiatan FKPM
Berita acara serah terima bila diperlukan
🔎 Contoh Sederhana Redaksi SK Pendirian FKPM:
> “Dengan ini menetapkan pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Desa/Kelurahan XYZ sebagai wadah kemitraan masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.”
✅ Kesimpulan:
Dasar pendirian FKPM adalah Perkap No. 3 Tahun 2015 Pasal 19, dengan dukungan pelibatan masyarakat melalui musyawarah, dan pengesahan lewat SK Kepala Desa/Lurah atau aparat yang berwenang. FKPM bersifat partisipatif dan dibentuk untuk memperkuat sinergi polisi–masyarakat dalam menjaga kamtibmas.